Kelas Sengketa Edisi 4, Bawaslu Banyumas Bahas Legal Drafting Jawaban Permohonan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 4 di aula kantor, Senin (27/4). Kelas ini mengangkat tema “Legal Drafting Jawaban Permohonan Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara Pemilu” sebagai bagian dari penguatan kapasitas mahasiswa dalam memahami aspek hukum kepemiluan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif, menjelaskan bahwa penyusunan jawaban permohonan sengketa harus dilakukan secara sistematis, berbasis fakta, serta mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Legal drafting menjadi kunci dalam memastikan setiap jawaban atas permohonan sengketa memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab pokok permasalahan secara tepat,” jelas Amin.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami teknik penyusunan dokumen hukum secara komprehensif, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga proses penyelesaian sengketa proses pemilu. Kelas ini juga menjadi ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu di lingkungan Bawaslu. (nrp/aks)