Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Sengketa Edisi 3, Bawaslu Banyumas Kupas Pengajuan Sengketa dan Legal Drafting Pemilu

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 3 di aula kantor, Kamis (23/4). (foto: ra)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 3 di aula kantor, Kamis (23/4). Kelas ini membahas pengajuan sengketa serta legal drafting dalam konteks pemilu sebagai bagian dari penguatan pemahaman kepemiluan bagi mahasiswa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, menjelaskan bahwa sengketa pemilu muncul akibat adanya pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang dianggap merugikan. 

“Adapun objek sengketa dalam pemilu meliputi Surat Keputusan (SK) dan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU. Dokumen tersebut dapat menjadi objek sengketa apabila dinilai merugikan atau tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Yon.

Yon menambahkan bahwa salah satu bentuk sengketa yang umum terjadi adalah sengketa antar peserta pemilu, di mana pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa adalah partai politik. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara komprehensif, termasuk aspek hukum dan prosedural dalam menjaga keadilan serta integritas demokrasi. (fpa/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa