Kelas Sengketa, Amin Bekali Mahasiswa Teknik Menyusun Jawaban Termohon
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 dengan teknik penyusunan jawaban termohon dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu di Purwokerto, Rabu (21/10). Materi bertajuk “Legal Drafting Jawaban Termohon Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara Pemilu” disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif, untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai penyusunan dokumen jawaban yang sistematis, berbasis fakta, dan sesuai ketentuan hukum.
Amin menjelaskan, jawaban termohon merupakan dokumen resmi yang disusun pihak penyelenggara Pemilu, yakni KPU sesuai tingkatannya, untuk menanggapi permohonan sengketa yang diajukan peserta Pemilu kepada Bawaslu. Dokumen tersebut berfungsi membantah dalil pemohon, menguraikan fakta dan dasar hukum tindakan termohon, serta menjelaskan bahwa keputusan atau tindakan yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dalam penyusunan jawaban termohon, Amin menekankan pentingnya penggunaan bahasa hukum yang formal, tegas, dan tidak emosional. Setiap bantahan harus disertai fakta serta dasar hukum yang relevan, bukan sekadar pendapat pribadi atau narasi panjang tanpa dukungan bukti.
“Setiap bantahan harus memenuhi fakta dan dasar hukum, sehingga jawaban termohon tersusun secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Amin.
Amin juga memaparkan struktur jawaban termohon berdasarkan Formulir Model PSPP-8, yang meliputi identitas termohon, kedudukan hukum termohon, jawaban termohon, tanggapan terhadap petitum pemohon, petitum termohon, bukti, dan kesimpulan termohon. Pemahaman terhadap struktur tersebut diharapkan membantu peserta mengenali unsur-unsur penting dalam dokumen jawaban serta memahami bagaimana argumentasi hukum disusun dalam proses penyelesaian sengketa.
Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 diikuti mahasiswa dari tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta memperoleh pemahaman praktis mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk kemampuan menganalisis fakta, mengidentifikasi dasar hukum, dan menyusun dokumen hukum secara sistematis. (ra/aks)