Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Magang P2P, Rani Tekankan Pencegahan Sebelum Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menyampaikan materi teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu kepada peserta Magang P2P Gelombang IV Tahun 2026 di Purwokerto, Kamis (8/10). (foto: aks)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali peserta Program Magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Gelombang IV Tahun 2026 dengan pemahaman teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Pembekalan ini menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini melalui edukasi, koordinasi, dan pelibatan masyarakat agar potensi pelanggaran tidak berkembang menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.

Materi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, dalam kelas magang P2P di Purwokerto, Kamis (8/10). Rani menjelaskan, pencegahan merupakan langkah awal yang perlu dilakukan sebelum muncul pelanggaran maupun sengketa. Strategi yang dapat ditempuh meliputi penyampaian imbauan, penguatan kolaborasi dan partisipasi masyarakat, edukasi, sosialisasi, komunikasi, koordinasi, hingga pembentukan kader pengawas partisipatif.

“Semua upaya yang dilakukan sebelum tahapan pemilu merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran dan potensi sengketa pemilu,” ungkap Rani.

Dalam pembekalan tersebut, peserta juga mempelajari sumber penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan dan laporan, serta klasifikasi pelanggaran pemilu. Klasifikasi itu mencakup pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya, termasuk pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Edukasi mengenai aturan kepemiluan, termasuk larangan politik uang, menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga integritas pemilu.

Selain pencegahan dan penanganan pelanggaran, peserta memperoleh materi mengenai sengketa pemilu yang meliputi sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses dapat terjadi antarpeserta pemilu maupun antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, sedangkan perselisihan hasil pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini diharapkan membantu mahasiswa mengenali perbedaan jenis persoalan kepemiluan serta mekanisme penyelesaiannya.

Program Magang P2P Gelombang IV Tahun 2026 diikuti mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui pembekalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta tidak hanya memahami teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan kepemiluan di lingkungan kampus maupun masyarakat sekitar. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan