Kelas Magang P2P, Agung Jelaskan Alur Permohonan Sengketa Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali mahasiswa peserta Program Magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Gelombang IV Tahun 2026 dengan pemahaman teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Pembekalan ini bertujuan mengenalkan jenis sengketa, pihak yang berhak mengajukan permohonan, serta tahapan penyelesaian sengketa agar mahasiswa memahami mekanisme penanganan perselisihan dalam proses kepemiluan.
Materi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki, di Purwokerto, Kamis (8/10). Agung menjelaskan, sengketa proses pemilu dapat terjadi antarpeserta pemilu maupun antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap kedua jenis sengketa tersebut penting agar peserta dapat mengenali persoalan kepemiluan sekaligus memahami jalur penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan.
“Antarpeserta pemilu, misalnya, terjadi pada masa kampanye ketika partai politik memasang alat peraga kampanye di area yang telah ditetapkan untuk peserta lain. Kondisi seperti itu dapat menjadi objek sengketa,” jelas Agung.
Dalam pembekalan tersebut, peserta juga mempelajari pihak yang dapat mengajukan permohonan, mulai dari partai politik calon peserta maupun peserta pemilu hingga bakal calon dan calon anggota DPR, DPRD, DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula pihak termohon, yaitu KPU sesuai tingkatannya, objek sengketa, alur pengajuan permohonan, pelaksanaan mediasi atau musyawarah tertutup, jenis alat bukti, hingga kondisi yang menyebabkan permohonan sengketa gugur.
Program Magang P2P Gelombang IV Tahun 2026 melibatkan mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui pembekalan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta tidak hanya memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, tetapi juga mampu menyebarluaskan pengetahuan kepemiluan di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar. (aks)