Kasek Bawaslu Banyumas Ikuti Diklat PPSPM, Bahas Asas Perbendaharaan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Anjar Arifin mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) hari kedua yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan RI secara daring, Selasa (3/2). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan pemahaman pejabat pengelola keuangan agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada hari kedua pelatihan, peserta mendapatkan materi Asas Perbendaharaan yang disampaikan Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan BPPK Kemenkeu, Kurniawan Santoso. Materi tersebut menekankan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, termasuk larangan melakukan pengeluaran apabila anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi.
“Undang-Undang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara, sedangkan untuk pemerintah daerah berlandaskan Perda APBD. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” tegas Kurniawan.
Kurniawan juga menjelaskan bahwa seluruh pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan yang sesuai program pemerintah pusat, dibiayai melalui APBN, sementara pengeluaran bersifat mendesak atau tidak terduga disediakan dalam pos anggaran tersendiri.
“Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga,” tambah Kurniawan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan pejabat PPSPM mampu menjalankan tugas secara akuntabel, tertib, dan sesuai regulasi. (aks)