Ikuti Latsar, CPNS Bawaslu Banyumas Dalami Advokasi Hukum Litigasi
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali mengikuti rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Bawaslu Tahun 2025 secara daring, Selasa (7/10). Kegiatan ini berfokus pada penguatan kompetensi teknis bidang tugas, khususnya dalam advokasi hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, Staf Biro Hukum Agnes Natasia, yang membahas secara mendalam ruang lingkup advokasi hukum litigasi bagi jajaran pengawas pemilu. Ia menjelaskan bahwa advokasi hukum litigasi dibagi menjadi tiga tahapan utama, yaitu sebelum proses peradilan, dalam proses peradilan, dan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Advokasi hukum litigasi merupakan instrumen penting bagi pengawas pemilu agar dapat menjalankan perannya secara profesional dan sesuai koridor hukum,” kata Agnes.
Agnes menambahkan bahwa pemahaman atas tahapan-tahapan litigasi sangat diperlukan untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan Bawaslu memiliki dasar yang kuat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Agnes menjelaskan bahwa tahapan sebelum proses peradilan meliputi kegiatan pemeriksaan perkara, penyelidikan atau penyidikan, somasi, keberatan, serta upaya administratif. Sedangkan dalam proses peradilan, advokasi mencakup praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan. Adapun pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan, Bawaslu berperan dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara rinci, kegiatan advokasi dilakukan melalui konsultasi hukum, pemberian legal opinion, pendampingan penyusunan dokumen hukum, serta keterlibatan langsung dalam persidangan. Tahapan ini menuntut ketelitian dan kemampuan teknis tinggi agar proses penegakan hukum Pemilu dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Kegiatan Latsar ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam membentuk sumber daya manusia pengawas pemilu yang tidak hanya memiliki integritas, tetapi juga kompetensi hukum yang mumpuni.
“Kami berharap para CPNS dapat memahami substansi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas-tugas pengawasan di lapangan,” pungkas Agnes. (nrp/aks)