Ikuti Debat Hukum Pemilu, Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto Konsultasi ke Bawaslu Banyumas
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Rabu (8/10). Kunjungan tersebut bertujuan untuk konsultasi sebelum mengikuti Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2025 yang akan diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Fahmi Nur Wicaksono, memberikan arahan teknis kepada para mahasiswa terkait mekanisme debat dan strategi penguatan argumentasi. Ia juga menyoroti mosi debat yang diangkat tahun ini, yakni “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu.”
“Teman-teman diminta untuk memilih posisi pro dan kontra. Setiap tim harus memperkuat argumentasi dari mosi yang sudah dipilih dengan dasar hukum dan logika yang kuat,” jelas Fahmi.
Fahmi menekankan pentingnya pemahaman regulasi pemilu dan dinamika kelembagaan dalam membangun narasi argumentatif yang seimbang antara aspek hukum dan etika demokrasi.
Menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai proses penanganan tindak pidana pemilu, Fahmi menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Ketika masuk ke dugaan tindak pidana pemilu, prosesnya tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, tetapi harus bersama unsur Gakkumdu,” ungkap Fahmi. (nrp/aks)