Hari Ketiga PJJ PPSPM, Bawaslu Banyumas Perdalam Pengadaan dan Pengujian Tagihan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melalui sekretariat kembali mengikuti Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) secara daring pada hari ketiga, Kamis (16/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah serta peran strategis PPSPM dalam siklus pengadaan. PPSPM bertanggung jawab melakukan pengujian formil dan materiil terhadap dokumen tagihan, mulai dari verifikasi keabsahan bukti pengadaan, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, hingga kepatuhan terhadap prosedur dan perhitungan pajak. Melalui fungsi ini, PPSPM memastikan setiap pembayaran memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan alokasi anggaran.
Selain itu, materi juga membahas pengujian tagihan belanja negara secara komprehensif, mencakup aspek administratif, teknis, dan hukum sebelum penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). “Pengujian tagihan menjadi kunci untuk memastikan keabsahan pembayaran dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” menjadi penekanan dalam pelatihan tersebut.
Peserta dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas yang mengikuti pelatihan ini yakni Dwi Astuti Handayani dan Fahmi Nur Wicaksono. Melalui pelatihan ini, diharapkan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas semakin memahami peran PPSPM dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang profesional. (dah/aks)