Lompat ke isi utama

Berita

Hamil Muda, Pengawas Pemilu di Gumelar Mengundurkan Diri

PAW PKD Bawaslu Banyumas

Pelakaanaan Pelantikan PAW Panwaslu Kelurahan/Desa Gancang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gumelar, Kamis (27/6).

GUMELAR, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Gumelar melantik dan mengambil sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kelurahan/Desa Gancang, Anas Sudiyono di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gumelar, Kamis (27/6).

Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Gumelar oleh Staf Teknis Non PNS Panwaslu Kecamatan Gumelar, Siska Chintya Ramelani. Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji PAW Pamwaslu Kelurahan/Desa Gancang, Kecamatan Gumelar. Pembacaan pakta integritas oleh Anas Sudiyono dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas.

Anas Sudiyono dilantik menggantikan Panwaslu Kelurahan/Desa Gancang, Martiana Wulan Saputri. Martiana mengundurkan diri dengan alasan pribadi karena hamil muda, dengan kandungan memasuki usia sebulan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi dalam sambutannya yang disampaikan melalui video menegaskan bahwa panwaslu harus mampu menjadi pribadi sehat dan bermartabat. Imam juga menyampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas yang berat menjadi ujung tombak terdepan dalam pengawasan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Gumelar, Edi Supranoto mengharapkan Pengawas Pemilu yang baru dilantik agar dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, PPS, Babinsa dan Babinkamtibmas. Pengawas Pemilu juga harus mempelajari regulasi seperti Undang-undang, Perbawaslu, PKPU yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, jajaran Sekretariat serta Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Gumelar, ini berjalan dengan tertib dan lancar. (Humas Bawaslu Banyumas)

Editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024