Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, Bawaslu RI Kunjungi Banyumas
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menerima kunjungan dari Bawaslu Republik Indonesia di Purwokerto, Selasa (21/10). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu serta Pemilihan 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan 2024 di Banyumas memiliki dinamika tersendiri karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan lawan kolom kosong.
“Pelaksanaan Pilkada di Banyumas cukup menarik karena hanya diikuti satu pasangan calon, dan lawannya adalah kolom kosong,” ungkap Yon.
Yon menyampaikan sejumlah catatan hasil evaluasi selama pelaksanaan Pemilihan 2024, antara lain adanya kesulitan dalam pengawasan terhadap relawan yang mengatasnamakan pendukung kolom kosong. Kampanye kolom kosong yang cukup masif di Banyumas juga menjadi perhatian dalam evaluasi kali ini.
“Secara regulasi, belum ada aturan yang mengatur tentang relawan kolom kosong, sehingga ketika ada kampanye yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut kami mengalami kendala dalam penanganannya,” jelas Yon.
Yon memaparkan bahwa dalam penanganan pelanggaran melalui Sentra Gakkumdu, Banyumas memiliki tantangan tersendiri karena terdapat dua kejaksaan yang menyebabkan perbedaan komposisi keanggotaan.
“Pada Gakkumdu, salah satu kendalanya adalah adanya dua kejaksaan yang membuat komposisi pembina berbeda. Ketua Bawaslu tidak menjadi pembina karena secara aturan pembina hanya tiga,” kata Yon.
Yon menambahkan, tidak terdapat permohonan sengketa pada Pemilihan 2024, namun terdapat beberapa permohonan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 yang telah ditangani dengan baik.
Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk meninjau pelaksanaan pengawasan di daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara Bawaslu pusat dan daerah menjelang penyelenggaraan Pemilihan serentak berikutnya. (aks)