Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Bawaslu Banyumas, Parpol Langgar Kuota Perempuan Terancam Dicoret

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Diskusi Hukum bertema “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 terkait Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu” di ruang rapat kantor, Rabu (10/6). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Diskusi Hukum bertema “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 terkait Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu” di ruang rapat kantor, Rabu (10/6). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap perkembangan regulasi kepemiluan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki, menjelaskan bahwa partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan sejak tahap pendaftaran bakal calon, masa perbaikan, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

“Perempuan terwakili 30 persen di lembaga legislatif. Banyumas itu 50 kursi, perempuannya berapa? Baru hanya 7 dari 50, berarti belum terpenuhi 30 persen, minimalnya 15 baru terpenuhi,” ungkap Agung.

Agung menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 128 memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan. Menurutnya, apabila hingga batas akhir masa perbaikan kuota tersebut tetap tidak terpenuhi, maka partai politik yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa diskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) yang melanggar ketentuan.

“Keterwakilan perempuan kini menjadi instrumen penegakan hukum yang rigid karena memiliki sanksi diskualifikasi yang konkret, bukan sekadar pelengkap berkas,” tegas Agung.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi Putusan MK Nomor 128, sehingga pengawasan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dapat berjalan lebih efektif serta mendorong terwujudnya demokrasi yang inklusif, adil, dan berkeadilan gender. (nrp/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita