Diskusi Hukum, Bawaslu Banyumas Kaji Putusan MK Pemisahan Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Diskusi Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 di ruang rapat kantor, Rabu (10/9). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran dalam menganalisis regulasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait putusan tersebut.
“Substansinya, MK sudah memutuskan bahwa pemilihan nanti akan dipisah menjadi dua, yaitu Pemilihan Nasional dan Pemilihan Lokal,” kata Agung.
Agung menekankan pentingnya menganalisis pasal-pasal yang terdampak dari putusan MK, termasuk kelebihan dan kekurangannya.
“Kita harus tahu mana pasal yang bisa didiskusikan, apa saja plus minusnya, sehingga kita lebih siap,” tambah Agung.
Menurut Agung, hasil kajian ini akan menjadi bekal penting bagi pengawas pemilu ke depan.
“Jika sistem ini benar-benar diterapkan pada tahun 2029, maka teman-teman pengawas harus sudah paham dan smart dalam mengawal pemilu,” pungkas Agung. (aks)