Diskusi Hukum, Bawaslu Banyumas Kaji Putusan MK 104
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Diskusi Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 di ruang rapat kantor, Rabu (13/8). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam menganalisis dan mengevaluasi regulasi serta pelaksanaan pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi yang membuka diskusi menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana memahami regulasi secara mendalam. Dirinya berharap forum seperti ini dapat diadakan setiap minggu sekali.
“Sebelum masuk tahapan, kita harus mempersiapkan diri, salah satunya dengan ngaji regulasi. Ngaji regulasi akan membuat kita siap sejak awal terkait regulasi hukum, baik yang baru maupun yang sudah ada,” kata Imam.
Imam menilai Putusan MK Nomor 104 menjadi isu baru yang memicu polemik namun juga memberikan peluang memperkuat peran Bawaslu. Menurut Imam, di tengah isu wacana non permanennya kembali Bawaslu, putusan tersebut justru menjadi momentum penting bagi lembaga pengawas pemilu untuk mempertegas perannya.
“Putusan MK nomor 104 itu memang mencengangkan dan jadi polemik, disisi lain bagi kita ini peluang ditengah isu tentang non permanenkan kembali Bawaslu,” ucap Imam. (ran/aks)