Diskusi Hukum, Bawaslu Banyumas Bahas Masalah Umum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Fahmi Nur Wicaksono, menjelaskan terdapat empat sumber utama data pemilih yang digunakan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Penjelasan tersebut disampaikan Fahmi dalam kegiatan Diskusi Kajian Hukum bertajuk Pelaksanaan Regulasi PDPB yang digelar di ruang rapat kantor Bawaslu Banyumas, Rabu (29/10).
“Data pemilih diperoleh dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri, data dari instansi atau lembaga terkait, serta laporan dari masyarakat,” jelas Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa keempat sumber data tersebut menjadi pondasi penting dalam memastikan validitas daftar pemilih yang digunakan pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Fahmi mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan umum dalam pelaksanaan PDPB, seperti ketidaksesuaian data antara KPU dan Dukcapil, data ganda, serta pemilih yang telah meninggal atau pindah domisili namun belum diperbarui.
“Kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi juga menjadi kendala dalam pengawasan PDPB,” ungkap Fahmi. (aks)