Didampingi Dinarpusda, Bawaslu Banyumas Matangkan Penilaian Arsip Usul Musnah
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali melaksanakan Rapat Tim Penilai Arsip di ruang rapat kantor, Selasa (9/6). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mematangkan proses penilaian arsip usul musnah sekaligus memastikan pengelolaan arsip dilakukan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Dwi Astuti Handayani, menjelaskan bahwa rapat difokuskan pada pembahasan hasil verifikasi daftar arsip usul musnah yang berasal dari dokumen eks-Panwascam serta dokumen Bawaslu Kabupaten Banyumas. Selain itu, tim juga membahas langkah teknis lanjutan terkait proses pemusnahan arsip yang telah memenuhi persyaratan.
“Untuk agenda hari ini terkait dengan penilaian hasil yang sudah dicek dari daftar arsip usul musnah eks-Panwascam 2007–2014 dan dokumen 2018–2019 Bawaslu Kabupaten Banyumas,” kata Dwi.
Sementara itu, Arsiparis Penyelia Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Banyumas, Fitriyah, menyampaikan arsip eks-Panwaslu perlu dilakukan penilaian ulang menggunakan pedoman kearsipan Bawaslu yang berlaku saat ini. Menurutnya, dokumen yang telah disusun oleh Bawaslu Banyumas pada dasarnya sudah mendekati ketentuan, meskipun masih terdapat beberapa kekeliruan dalam penentuan retensi arsip.
“Setelah kami konsultasi dengan arsip nasional dan provinsi, karena Bawaslu dulu eks-Panwaslu belum memiliki pedoman kearsipan, maka perlu dilakukan penilaian ulang menggunakan peraturan Bawaslu. Sebenarnya yang dibuat sudah mendekati benar, hanya masih ada beberapa retensi yang keliru,” jelas Fitriyah.
Fitriyah juga menekankan pentingnya pemberkasan arsip yang tidak hanya rapi secara fisik, tetapi juga benar secara teknis sesuai kode klasifikasi arsip. Pengelompokan dokumen berdasarkan rubrik maupun rangkaian kegiatan menjadi salah satu aspek penting agar arsip lebih mudah ditelusuri dan memiliki nilai guna yang jelas dalam pengelolaan kearsipan lembaga.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap proses penilaian dan penyusutan arsip dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga tercipta tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, mendukung efisiensi ruang penyimpanan dan mendukung penguatan administrasi kelembagaan dalam jangka panjang. (aks)