Diana Ingatkan Bawaslu Banyumas Cermati Regulasi Penggantian Anggota DPRD
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Banyumas agar mencermati regulasi dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan PAW DPRD secara daring, Senin (25/5).
Diana menjelaskan terdapat 22 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang sedang melaksanakan proses PAW dengan total 39 orang dari 9 partai politik terlibat dalam proses tersebut. Namun demikian, hanya tiga Bawaslu Kabupaten/Kota yang menerima pemberitahuan resmi dari KPU terkait verifikasi administrasi, sementara 19 daerah lainnya tidak memperoleh pemberitahuan.
“Bawaslu Kabupaten/Kota yang menerima pemberitahuan wajib menyusun formulir hasil pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan,” tegas Diana.
Diana juga menyoroti adanya kekeliruan fatal yang dilakukan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni mengirim surat kepada KPU untuk mendorong koordinasi dengan partai politik dalam proses PAW. Menurut Diana, langkah tersebut tidak diatur dalam regulasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sidang kode etik di kemudian hari.
Segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi apabila menemui kendala atau ketidakpahaman mengenai regulasi PAW,” kata Diana.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen memperkuat pemahaman regulasi PAW DPRD serta meningkatkan kualitas pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. (aks)