Lompat ke isi utama

Berita

Dari 13 Desa di Karanglewas, Hanya 1 Desa yang Pasang Pengumuman DPS di Tiap-tiap TPS

KARANGLEWAS, BAWASLU BANYUMAS-Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang pekan lalu telah diplenokan baik pada tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten telah secara resmi dilakukan uji publik atau diumumkan pada ruang terbuka pada hari Rabu 12 April 2023. Rencana pengumuman tersebut dipasang selama 14 hari ke depan. Hal ini merujuk pada Pasal 65 PKPU No 7 Tahun 2022. Dari keseluruhan 13 desa di wilayah Kecamatan Karanglewas, hanya ada 1 desa yang menempel pengumuman DPS pada tiap TPS. Artinya pemasangan tidak terpusat pada satu tempat seperti 12 desa lain yang hanya dipasang di papan pengumuman Kantor Balai Desa, 1 desa tersebut adalah Desa Tamansari. [caption id="attachment_1332" align="aligncenter" width="400"] Pemasangan DPS di Balai Desa oleh PPS Desa Babakan.[/caption] Sutarwo,  Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Tamansari menuturkan, menurut pernyataan PPS Desa Tamansari, pemasangan DPS pada tiap-tiap wilayah sebaran TPS bertujuan agar warga dengan mudah melihat, meneliti, dan mencermati, apakah namanya sudah tercantum atau belum, dan juga dengan mengedapankan asas kemudahan akses, apalagi Tamansari salah satu desa yang jarak antar 1 rumah dengan rumah lainnya relatif berjauhan. "Untuk memudahkan akses masyarakat melihat DPS, pihaknya telah memasang pengumuman pada wilayah sesuai dengan sebaran TPS. Meski proses penggandaan pengumuman mereka (PPS) menggunakan dana pribadi," kata Tarwo. Berbeda dengan Desa Babakan, pasca ditemui setelah pemasangan Pengumuman, Janatin PPS Desa Babakan mengungkapkan alasan mengapa pihaknya memasang pengumuman DPS hanya pada 1 lokasi yakni papan pengumuman Balai Desa. [caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="400"] Warga Desa Sunyalangu sedang melihat, memeriksa DPS di Balai Desa.[/caption] "Dan untuk pemasangan DPS dari KPU membebaskan mau di pasang 1 tempat (papan pengumuman Balai Desa) ataupun di tempat umum di masing-masing TPS yang penting aman. Kalau ada yang mau mengcopy hard copy print 1 set dipersilakan juga," ujar Janatin setelah ditemui oleh Makhbub, PKD Babakan. Imam Wahyudin, ST., Kordiv HPPH Panwaslu Karanglewas mengimbau, proses penyajian DPS kepada publik agar tidak menyulitkan masyarakat dalam proses pencermatan. Warga berhak diberikan kemudahan akses untuk melihat, meneliti, bahkan memberikan masukan, terlebih ketika ada warga yang belum terdaftar dalam DPS. "Pemasangan DPS harus bisa menjangkau ke semua lapisan masyarakat, karena kontur medan di Karanglewas yang cenderung perdesaan dengan banyak bukit dan dan perkebunan. Kadang membuat malas warga untuk datang ke Balai Desa, apalagi hanya untuk melihat pengumuman DPS," kata Imam. Selain itu, pemasangan DPS juga bertujuan untuk memastikan bahwa nama warga telah benar-benar tercantum. "Dan bagi siapa saja yang memang merasa belum tercantum untuk segera melapor ke PPS setempat, atau juga masyarakat bisa secara mandiri mengecek status kepemilihan pada website https://cekdptonline.kpu.go.id/," katanya.  (Imam/Humas Panwaslu Karanglewas)
Tag
Berita