Lompat ke isi utama

Berita

CPNS Bawaslu Banyumas Ikuti Latsar Materi Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Banyumas

Tangkapan layar Latsar CPNS Bawaslu Tahun 2025 secara daring, Senin (6/10). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali mengikuti rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Bawaslu Tahun 2025 secara daring, Senin (6/10). Kegiatan kali ini mengusung agenda Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas dengan topik “Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu”.

Dalam sesi tersebut, Staf Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Nasichun Aviv Aluwi menyampaikan pentingnya prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara dan pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran. Ia menegaskan bahwa prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fondasi agar proses penanganan pelanggaran berjalan dengan adil serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Setiap langkah dalam penanganan pelanggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta menjamin perlindungan hak politik warga negara. Prinsip ini bukan hanya panduan teknis, tetapi juga bentuk komitmen moral penyelenggara pemilu,” kata Nasichun.

Materi yang disampaikan mencakup enam poin penting, yaitu perlindungan hak politik, kepastian hukum, kemudahan akses, transparansi, kecepatan dan efektivitas, serta pemanfaatan teknologi. Keenam aspek tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas ASN Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan yang cepat tanggap dan adaptif terhadap dinamika kepemiluan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam membangun aparatur pengawas pemilu yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu serentak. Melalui pembekalan ini, para CPNS diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip penanganan pelanggaran secara konsisten di lapangan. (nrp/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita