Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan pada Staf Teknis Panwaslu Kecamatan

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Bawaslu Kabupaten Banyumas mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan pada Staf Teknis Panwaslu Kecamatan di Hotel Surya Yudha Purwokerto, Kamis (14/09/23). "Secara keseluruhan, keuangan Bawaslu sedang tidak baik, satu bulan hampir terlambat untuk pembayaran tersebut. Masih menunggu dari pemerintah pusat, sehingga di provinsi dimohon tolong untuk dikondisikan. SPJ bagian dari BPK. Administrasi bermasalahan akan berakibat besar terhadap penyelenggaraan pemilu" kata Imam Arif Setiadi Ketua Bawaslu Banyumas dalam sambutannya. Dwi Susanto dari Inspektorat Kabupaten Banyumas menyampaikan besaran Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Pilkada kepada BAWASLU Kabupaten Banyumas untuk Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp 20.599.353.000,- (dua puluh milyar lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus lima puluh tuga ribu rupiah). "Untuk menghindari pemeriksaan maupun temuan dari BPK terkait dengan penyalahgunaan anggaran, tentunya dalam melakukan pekerjaan terkait pengelolaan anggaran dana hibah wajib memedomani aturan normatif yang ada bukan berdasar kebiasaan" kata Dwi Susanto. Prinsip penerimaan hibah yang wajib dipedomani  yaitu transparansi, akuntabel, efisien, efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang menggangu keamanan negara. Anggota BKAD Kabupaten Banyumas, Agus Nurhidayah menyampaikan tentang pengelolaan dan administrasi keuangan. Dasar hukum UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan daerah. (Humas/Bawaslu Banyumas).
Tag
Berita