Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng: Tidak Ada Istilah Izin bagi ASN

Bawaslu Banyumas

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Manajemen Cuti ASN yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/3). (foto: amp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, menegaskan bahwa dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenal istilah izin, melainkan cuti. Hal tersebut disampaikannya saat jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Manajemen Cuti ASN yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/3).

“Perlu dipahami juga bahwa dalam regulasi ASN sebenarnya tidak dikenal istilah izin, melainkan yang diatur adalah cuti,” tegas Yessi.

Menurut Yessi, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meninjau kembali aturan terkait cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yessi juga menambahkan bahwa bagi PNS terdapat tujuh jenis cuti yang telah diatur dalam regulasi, seperti cuti sakit dan jenis cuti lainnya. 

“Tujuan rapat hari ini adalah melakukan review kembali terhadap aturan cuti bagi PNS dan PPPK. Kita perlu memahami bahwa terdapat beberapa perbedaan aturan antara keduanya sehingga tidak terjadi miskomunikasi dalam penerapannya,” ungkap Yessi. (wp/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita