Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Tekankan Pencegahan Risiko Hukum Pengelolaan Anggaran

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara daring, Senin (28/9). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diminta memperkuat pemahaman regulasi dan tata kelola anggaran untuk mencegah persoalan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara daring, Senin (28/9).

Amin menegaskan, pemahaman terhadap petunjuk teknis tersebut tidak hanya diperlukan ketika jajaran menghadapi persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan dan peringatan dini. Menurutnya, seluruh jajaran perlu memahami ketentuan pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah daerah, serta memastikan setiap proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan ini menjadi rambu-rambu bagi seluruh jajaran Bawaslu, bukan hanya ketika menghadapi persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan agar persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal,” kata Amin.

Amin menjelaskan, persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran hibah dapat berkaitan dengan aspek administrasi, perbedaan penafsiran hukum, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan pengelolaan keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kelembagaan. Pemahaman terhadap pedoman tersebut juga perlu dimiliki seluruh unsur kelembagaan, mulai dari ketua dan anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kepala dan koordinator sekretariat, pejabat administrator, hingga staf.

“Setiap jajaran harus memahami ketentuan dan menjalankan tata kelola keuangan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Amin.

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran dan menghadapi potensi persoalan hukum. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan
Hukum