Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Ingatkan Pengawasan Data Pemilih sebagai Prioritas Nasional

Bawaslu Jateng

Tangkapan layar kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 10 bertema “Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026?” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (23/2). (foto: dah)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan satu-satunya mandat yuridis yang wajib dilaksanakan Bawaslu pada masa non tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 10 bertema “Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026?” secara daring, Senin (23/2). 

“Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah mandatory yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu pada masa non tahapan. Karena menjadi program prioritas nasional, maka harus kita kelola dengan sebaik-baiknya agar amanah ini bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Kholiq. 

Kholiq menambahkan, meskipun masih terdapat perdebatan terkait penanganan pelanggaran dalam konteks non tahapan, hal tersebut tidak mengurangi kewajiban Bawaslu untuk memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah menyusun road map strategi pengawasan PDPB yang menjadi acuan bagi jajaran di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Pertama koordinasi sebagai upaya pencegahan, berkoordinasi dengan institusi dan stakeholder terkait seperti dengan KPU, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan Rutan, dengan Kantor Imigrasi. Kemudian yang kedua ada kegiatan uji petik. Kemudian pengawasan langsung dan pengawasan partisipatif,” ungkap Kholiq. (nrp/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan