Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Ingatkan Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Keuangan

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara daring, Senin (28/9). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Mitigasi risiko hukum perlu dilakukan sejak awal dalam setiap proses pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara daring, Senin (28/9).

Diana mengatakan aspek hukum melekat dalam setiap proses kelembagaan, termasuk pengelolaan anggaran dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena itu, seluruh jajaran perlu memastikan setiap tahapan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum.

“Pengelolaan keuangan harus kita lihat sebagai bagian dari kerja kelembagaan yang juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, sejak awal harus dipastikan seluruh proses administrasi dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan,” jelas Diana.

Diana menyebutkan, sejumlah daerah menjadi perhatian dalam kerangka early warning system atau sistem peringatan dini terkait pengelolaan dana hibah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan. 

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap petunjuk teknis pendampingan proses hukum sekaligus meningkatkan mitigasi risiko dalam pengelolaan anggaran dan NPHD. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Hukum
Pencegahan