Bawaslu Banyumas Undang Anggota Gakkumdu Pusat Bahas Kolom Kosong
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Baliho ajakan mencoblos kotak/kolom kosong mulai marak bertebaran di sekitar wilayah Kabupaten Banyumas. Hal ini membuat Bawaslu Kabupaten Banyumas perlu menguatkan kapasitas Pengawas Pemilu sebagai langkah persiapan menghadapi adanya tindak pidana kampanye pada Pemilihan 2024.
“Kolom kosong pada dasarnya tidak memiliki visi, misi, program sehingga tidak masuk dalam kampanye meskipun terdapat ajakan,” kata Anggota Gakkumdu Pusat dari Unsur Kepolisian, Kompol Nur Said saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Senin (7/10).
Meskipun terdapat pelanggaran, tambah Nur Said, masuknya hanya ke dalam pidana umum, tidak khusus (aturan Pilkada). Begitu juga ketika ada pelanggaran menghujat orang maupun calon, masuknya ke ranah pidana umum.
“Alat peraga kampanye biasanya hal yang sering terjadi yaitu penempatannya tidak sesuai tempat dan melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ucap Nur Said.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilihan 2024 telah berlangsung sejak tanggal 25 September 2024. Masa kampanye akan berakhir 3 hari sebelum pencoblosan yakni tanggal 23 November 2024. (aks)