Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Tetapkan Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu Tahun 2026

Bawaslu Banyumas

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi (kelima dari kiri) memimpin rapat pleno penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 di ruang rapat kantor, Selasa (11/8). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar rapat pleno untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 di ruang rapat kantor, Selasa (11/8). Penetapan tersebut menjadi tahapan sebelum dokumen IKU ditandatangani dan dikirimkan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah paling lambat 12 Agustus 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, mengatakan dokumen IKU menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja yang berorientasi pada hasil. Menurutnya, keberhasilan penerapan IKU membutuhkan komitmen seluruh jajaran pengawas pemilu dalam memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

“Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kita masing-masing dan dapat dievaluasi,” tegas Imam.

Dokumen IKU selanjutnya menjadi panduan kerja bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Bawaslu Kabupaten Banyumas. Dokumen yang ditandatangani tersebut memuat pernyataan kinerja tahun 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pencapaian target dan sasaran kinerja kelembagaan. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita