Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Temukan Sejumlah Potensi Pelanggaran Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Bawaslu Banyumas

Segenap Pimpinan dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas siap awasi coklit Pilkada 2024.

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Banyumas menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Terdapat pendaftar Pantarlih yang saat mendaftar belum berusia 17 tahun, ada juga yang tidak melengkapi surat keterangan sehat, pendaftar yang merupakan saksi Parpol Pemilu 2024, tercatut dalam Sipol dan ada pula pendaftar yang berijazah SLTP.

"Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan ditemukan calon Petugas Pantarlih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 16 orang, 12 tercatut dalam Sipol, 7 saksi Parpol pada Pemilu 2024, 2 orang tidak menyertakan surat sehat dan 3 orang pendaftar dibawah 17 tahun," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu (23/6).

Padahal kata Imam, dalam Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum dan Pemilihan disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi Petugas Pantarlih adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, tidak menjadi Anggota Partai Politik termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat 5 tahun.

"Sebenarnya jika di wilayah tersebut tidak ada SDM yang berijazah SMA sebenarnya bisa juga mengangkat yang berijazah SMP, dengan syarat membuat surat pernyataan mempunyai kemampuan baca tulis hitung. Demikian juga kalau kasusnya hanya tercatut dalam Sipol, maka bisa dengan mekanisme penghapusan di KPU dan membuat surat pernyataan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif yang juga merupakan PIC Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc KPU.

Lain halnya dengan temuan calon Pantarlih yang pada Pemilu 2024 menjadi Anggota Partai Politik dan tim pemenangan, kata Amin memang tidak diperbolehkan untuk diloloskan karena aturannya sudah jelas. Begitu juga dengan calon Pantarlih yang belum berusia 17 tahun juga tidak diperbolehkan dalam SK KPU 638. 

Saat ini, Panwaslu Kecamatan sedang melakukan penelusuran mencari bukti dan kebenaran atas temuan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai bahan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS. (Humas Bawaslu Banyumas).

Tag
bawaslu
Berita
Pilkada2024
bawaslu banyumas