Bawaslu Banyumas Soroti Jangka Waktu Sinkronisasi Cek DPT Online
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menyoroti jangka waktu sinkronisasi data pada aplikasi Cek DPT Online dengan hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (10/6).
“Kita sudah menyampaikan banyak saran perbaikan, hasil kinerja jajaran Bawaslu. Saran perbaikan sudah dibalas dan sudah masuk. Sebelum mengirimkan saran perbaikan, kami cek satu per satu di Cek DPT Online memang benar belum terdaftar, setelah dimasukkan KPU ternyata sudah terdaftar di Daftar Pemilih,” ungkap Rani.
Selain itu, Rani juga mempertanyakan keterhubungan antara data pemilih yang dikelola KPU dengan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap hasil pemutakhiran data pemilih, baik pemilih alih status, pemilih meninggal dunia, maupun pemilih pemula, dapat tersinkronisasi secara optimal sehingga hasil kerja pemutakhiran tidak menjadi sia-sia.
“Menjadi mubazir ketika kita sudah mutakhirkan data, kenyataannya pada akhirnya hasil pemutakhiran ini tidak dipakai, atau menggunakan DP4 yang dikeluarkan Kemendagri,” tegas Rani.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Yasum Surya Mentari, menjelaskan bahwa data yang ditampilkan pada Cek DPT Online merupakan data yang telah melalui proses verifikasi dan pleno secara berjenjang. Menurutnya, data hasil pemutakhiran tidak akan kembali ke kondisi sebelumnya karena sistem KPU dan Kemendagri memiliki server yang berbeda, meskipun terdapat proses sinkronisasi sebelum data diterima KPU.
“Data yang sudah terverifikasi dan terplenokan secara otomatis masuk pada Cek DPT Online karena servernya terhubung dengan Sidalih. Untuk saat ini Cek DPT Online memang belum terakses,” jelas Yasum. (dah/aks)