Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Perdalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Bawaslu Banyumas

Tangkapan layar kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik hari ketiga secara daring, Selasa (9/6). (foto: gaw)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik hari ketiga secara daring, Selasa (9/6). Pada sesi kali ini, peserta mendapatkan materi mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Pemateri dari Tera Indonesia Consulting, Arbain, menjelaskan bahwa sengketa informasi dapat diajukan oleh pemohon apabila tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sengketa informasi dapat timbul akibat penolakan informasi, tidak adanya respons, informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan, biaya yang tidak wajar, maupun keterlambatan penyampaian informasi.

“PPID harus memastikan legal standing pemohon, kompetensi Komisi Informasi, jangka waktu permohonan, serta klasifikasi informasi sebelum menyusun jawaban,” jelas Arbain.

Selain membahas dasar-dasar sengketa informasi, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai alur penyelesaian sengketa. Pembahasan juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen pendukung, jawaban tertulis, pelaksanaan uji konsekuensi, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap seluruh jajaran semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sehingga mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (gaw/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita