Bawaslu Banyumas Perdalam Hak Atas Informasi dalam Pemilu dan Pemilihan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik hari keempat secara daring, Senin (15/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan serta akuntabel.
Pada sesi kali ini, peserta memperoleh materi mengenai Hak Atas Informasi dalam Pemilu dan Pemilihan yang disampaikan oleh pemateri dari Tera Indonesia Consulting, Arbain. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki kewajiban menyediakan, mengumumkan, serta melayani permintaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Arbain memaparkan berbagai kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, maupun tersedia setiap saat. Materi juga mencakup mekanisme layanan informasi, penyusunan daftar informasi publik, penetapan informasi yang dikecualikan, pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, hingga upaya hukum berupa banding dan kasasi.
“Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan akan berdampak pada peningkatan trust, partisipasi, dan kesadaran politik masyarakat,” kata Arbain.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, memperkuat pemahaman terhadap hak masyarakat atas informasi, serta mendukung terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. (gaw/aks)