Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Ikuti Sosialisasi Regulasi dan Teknis Penggantian Anggota DPRD

Bawaslu Banyumas

Jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD secara daring, Senin (25/5). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara daring, Senin (25/5). Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan upaya penguatan pemahaman jajaran Bawaslu terkait mekanisme pengawasan proses PAW anggota DPRD di daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan bahwa mekanisme PAW memang belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Bawaslu. Meski demikian, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses PAW berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari manipulasi suara.

“Tugas Bawaslu di luar tahapan utama pemilu tetap memastikan bahwa seluruh proses PAW berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari manipulasi suara,” kata Amin.

Amin menjelaskan, pengajuan PAW umumnya dilakukan karena anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dalam proses tersebut, KPU memiliki tugas melakukan verifikasi terhadap calon pengganti guna memastikan kesesuaian syarat berdasarkan urutan perolehan suara sah hasil pemilu sebelumnya. 

Menurut Amin, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari. Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen meningkatkan kapasitas pengawasan dan pemahaman regulasi terkait PAW DPRD agar pelaksanaan proses pergantian anggota legislatif di daerah dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan menjaga integritas demokrasi. (aks) 

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa