Bawaslu Banyumas Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan secara daring, Kamis (18/6). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, serta tertib administrasi di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek pengelolaan hibah non pemilihan. Pemateri dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI, Irmaya Sitarahmi, menjelaskan mulai dari proses pengajuan dana hibah, perencanaan dan penganggaran, mekanisme persetujuan maupun penolakan hibah, hingga penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, materi juga mencakup aspek pertanggungjawaban dan penatausahaan, pencatatan serta pelaporan, hingga pengawasan dan pengendalian dana hibah. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap proses pengelolaan dana hibah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan lembaga, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan berintegritas. (aks)