Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Ikuti Selasa Menyapa, Bahas PSU Pesawaran

Bawaslu Jateng

Tangkapan layar Selasa Menyapa edisi 13 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (30/9). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Selasa Menyapa edisi 13 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (30/9). Diskusi mengambil tema Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, membahas implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi dan kerawanan pelaksanaan PSU pasca-putusan.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno memaparkan konteks nasional perselisihan hasil Pilkada 2024 dan menyorot kategori perkara. Menurut paparan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, dari 40 perkara PHPU Pilkada 2024 terdapat 11 perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, bukan lagi murni selisih hasil suara.

“Putusan MK tidak hanya fokus pada hasil suara, tetapi juga hal substansial seperti legalitas ijazah, status hukum calon, dan masa jeda pidana,” tegas Sutrisno. 

Sutrisno mengingatkan perlunya penguatan pengawasan administratif selama tahapan verifikasi calon dan pelaksanaan PSU agar putusan yudisial dapat diimplementasikan secara akurat di lapangan. Implikasi praktisnya tercermin pada rangkaian keputusan dan jadwal pelaksanaan PSU di Pesawaran yang telah diatur KPU/KIP terkait tindak lanjut putusan MK. (nsr/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
bawaslu jateng
Berita
Perselisihan Hasil