Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Ikuti Selasa Menyapa, Bahas Permasalahan Hukum Pemungutan Suara

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki mengikuti kegiatan Selasa Menyapa edisi ke-11 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/8).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Selasa Menyapa edisi ke-11 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/8). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu” dengan melibatkan jajaran pengawas pemilu se-Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin membuka acara dan menegaskan bahwa tahapan pemungutan suara merupakan fase yang krusial serta penuh dinamika. Amin menyoroti pengalaman Pemilu 2024 yang menyisakan banyak evaluasi, khususnya dalam aspek hukum dan teknis di lapangan.

“Kalau kita berkaca pada Pemilu 2024, banyak sekali dinamika dan pengalaman batin yang bisa kita kaji lebih dalam dari sisi hukum. Persoalan pemungutan suara ini memang sangat pelik dan krusial,” kata Amin.

Amin juga menekankan kompleksitas persoalan yang muncul, mulai dari logistik, validitas pemilih dengan e-KTP, hingga teknis pemungutan suara di TPS. Menurutnya, pengawas di tingkat bawah, khususnya Pengawas TPS, harus benar-benar siap menghadapi beragam kemungkinan permasalahan.

“Inilah perlunya kesiapan kita, baik di kabupaten maupun di tingkat paling bawah, agar pengawasan bisa berjalan maksimal,” tambah Amin.

Amin mengapresiasi persiapan teknis di Jawa Tengah yang dinilai cukup matang, terutama melalui bimbingan teknis dan evaluasi rutin. Bahkan, di beberapa kabupaten, setiap tahapan pemungutan suara dianalisis secara detail mulai dari absensi pemilih, pembagian surat suara, proses mencoblos, hingga rekapitulasi.

“Persoalan yang berdampak pada proses hukum, pemungutan suara ulang, hingga penghitungan suara memang harus kita kaji mendalam,” ungkap Amin.

Amin menekankan pentingnya mekanisme dan template penanganan masalah hukum yang lebih terstruktur. Amin mengingatkan bahwa banyak persoalan di tingkat kecamatan maupun kelurahan yang muncul akibat keterbatasan waktu dan sumber daya.

“Kadang di lapangan, teman-teman belum sempat mengkaji apakah ini masuk PSU atau sah tidaknya coblosan, karena dikejar waktu. Ke depan, ini harus menjadi bahan evaluasi kita bersama,” tegas Amin. (nsr/aks) 

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
bawaslu jateng
Pencegahan