Bawaslu Banyumas Ikuti Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara daring, Jumat (26/6). Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI tersebut bertujuan memperkuat sinkronisasi regulasi dan memperkuat efektivitas penegakan hukum pemilu dalam menghadapi perkembangan sistem hukum nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum pemilu tidak boleh tertinggal dari perkembangan modus pelanggaran yang terus berubah. Menurutnya, hukum harus hadir sebagai instrumen yang mampu mencegah, mendeteksi, sekaligus menindak berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak integritas pemilu dan demokrasi.
“Pemilu merupakan salah satu instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam sistem hukum pidana nasional harus dipastikan tidak mengurangi kemampuan negara dalam melindungi kemurnian suara rakyat, menjamin keadilan elektoral, dan menindak setiap pelanggaran yang mengancam proses demokrasi,” kata Bagja.
Bagja juga menjelaskan bahwa harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP merupakan bagian dari upaya membangun desain besar penegakan hukum pemilu dalam kerangka sistem hukum nasional yang baru. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga kepastian hukum yang mampu menjamin setiap pelanggaran pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap dapat memperkuat pemahaman mengenai perkembangan regulasi dan penanganan tindak pidana pemilu. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta penegakan hukum pemilu. (aks)