Bawaslu Banyumas Ikuti Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Hari Kedua
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik hari kedua secara daring, Selasa (2/6). Kegiatan tersebut membahas materi mengenai klasifikasi informasi dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, pemateri dari Indonesian Parliamentary Center, Arbain menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prinsip penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Setiap badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang menjadi kewenangannya, kecuali informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Selain itu, dijelaskan pula tahapan penyusunan DIP yang meliputi identifikasi informasi yang dikuasai, pengelompokan berdasarkan klasifikasi, penentuan penanggung jawab, hingga pendokumentasian dalam format standar yang telah ditetapkan.
Pembahasan turut menekankan pentingnya uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan agar tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap memiliki dasar hukum yang jelas. Digitalisasi DIP juga menjadi salah satu strategi yang didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, khususnya melalui publikasi aktif informasi berkala dan informasi serta merta agar mudah diakses masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap kegiatan ini dapat semakin memperkuat kapasitas pengelolaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. (gaw/aks)