Bawaslu Banyumas Ikuti Inventarisasi Data Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024 Jateng
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Inventarisasi Data Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 secara daring, Rabu (1/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Bawaslu RI terkait perintah melengkapi data serta mengonfirmasi jumlah data yang valid dari seluruh jajaran Bawaslu di daerah.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menekankan pentingnya keterlibatan koordinator divisi dalam proses inventarisasi data. Menurutnya, keterlibatan pimpinan yang terlibat langsung dalam penanganan pelanggaran menjadi kunci untuk memastikan validitas dan kesesuaian data yang dilaporkan, terlebih di tengah dinamika mutasi staf yang terjadi di sejumlah daerah.
“Kordiv dilibatkan karena mereka adalah pelaku langsung pada Pemilu dan Pemilihan 2024, serta pemegang data proses penanganan pelanggaran di masing-masing kabupaten/kota,” tegas Husain.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, menyampaikan bahwa inventarisasi data merupakan langkah strategis untuk menjaga akurasi, kelengkapan, dan akuntabilitas informasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menurutnya, data yang valid menjadi dasar penting dalam evaluasi kelembagaan maupun penyusunan kebijakan pengawasan ke depan.
“Kami memastikan seluruh data penanganan pelanggaran telah terdokumentasi dengan baik dan sesuai kondisi yang sebenarnya,” kata Yon.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan dokumentasi penanganan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pengawasan pemilu serta menjadi bahan evaluasi dalam penguatan sistem pengawasan pada pemilu dan pemilihan berikutnya. (aks)