Bawaslu Banyumas Diingatkan Laporan Hasil Pengawasan Jadi Kunci Sengketa di MK
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq menegaskan pentingnya laporan hasil pengawasan (LHP) dalam proses Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) maupun Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 12 secara daring, Senin (4/5).
Menurut Nur Kholiq, terdapat setidaknya tiga alasan utama mengapa hasil pengawasan Bawaslu menjadi sangat penting dalam sengketa hasil pemilu. Ia menjelaskan, sejak Pemilu 2014 hampir selalu terdapat permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi untuk wilayah Jawa Tengah, sehingga Bawaslu harus menyiapkan dokumen pengawasan secara matang, terutama Form A sebagai laporan hasil pengawasan.
“Selain memberikan pendidikan kepada masyarakat, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk me-review dan meningkatkan kapasitas kita terkait perselisihan hasil pemilu maupun Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan positioning Bawaslu seperti apa,” ungkap Kholiq.
Kholiq juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan PHPU sering muncul dalil atau posita baru yang tidak tercantum dalam dokumen permohonan awal. Dalam situasi tersebut, laporan hasil pengawasan menjadi rujukan penting bagi Bawaslu untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta lapangan. Ia menambahkan bahwa dokumen pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi juga menjadi dasar argumentasi hukum dalam proses persidangan.
“Laporan hasil pengawasan yang disusun dari setiap tahapan yang diawasi dan berpotensi menjadi posita dalam persidangan di MK itu menjadi penting,” jelas Kholiq.
Kholiq menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi memandang hasil pengawasan Bawaslu sebagai instrumen penting dalam menemukan kebenaran materiil suatu perkara. Ia mengutip hasil bimbingan teknis bersama hakim MK yang menyebut Bawaslu sebagai “mata dan telinga” Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, laporan hasil pengawasan dapat memperjelas persoalan, baik yang mendukung dalil pemohon maupun jawaban termohon, selama seluruh data disusun berdasarkan fakta pengawasan di lapangan.
Karena itu, Kholiq mendorong seluruh jajaran Bawaslu untuk menyusun laporan hasil pengawasan secara sistematis, komprehensif, dan utuh sejak dini. Ia menilai standar kerja pengawasan harus dibangun dengan pendekatan mitigasi krisis, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa hasil pemilu di masa mendatang. (aks)