Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Berikan Saran Perbaikan Pembentukan Pantarlih Kepada KPU

Bawaslu Banyumas

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas sedang membahas penanganan dugaan pelanggaran siber di Purwokerto, Senin (24/6).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memberikan Saran Perbaikan kepada KPU tentang Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Berdasarkan hasil temuan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, terdapat calon Pantarlih yang lolos berasal dari Pengurus Partai Politik, Tim Pemenangan, dan Calon Legislatif pada Pemilu 2024 lalu. 

"Terdapat di 4 Kecamatan, masing-masing karena memang jelas adalah seorang mantan Caleg, Kordes salah satu Caleg, Sekretaris Parpol dan Saksi Parpol," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono di Purwokerto, Senin (24/6).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan atas temuan Panwaslu Kelurahan/Desa yang tertuang dalam form A tersebut, Bawaslu menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS untuk bisa mempertimbangkan kembali Calon Pantarlih tersebut dan diganti dengan Calon Pantarlih yang memenuhi syarat. 

"Sementara itu Bawaslu secara kolektif memberikan saran perbaikan tertulis kepada KPU untuk diteruskan kepada PPS di Kecamatan tersebut untuk memperbaiki penetapan dengan mekanisme Berita Acara hasil dari tanggapan masyarakat," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah dalam kesempatan yang sama. 

Saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan kepada PPK, hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut ditindaklanjuti semua oleh PPS. Panwaslu Kecamatan mengawasi dan koordinasi secara langsung kepada PPK agar mekanisme seleksi sesuai Keputusan KPU Nomor 638. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024