Bawaslu Banyumas Bekali Mahasiswa Magang Prosedur Adjudikasi
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) di aula kantor, Kamis (23/7). Kegiatan ini membahas materi Prosedur Adjudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai upaya memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi disampaikan oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Fahmi Nur Wicaksono. Ia menjelaskan bahwa adjudikasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui persidangan yang ditempuh apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Adjudikasi dilaksanakan ketika mediasi tidak menemukan kesepakatan, dan prosesnya menggunakan mekanisme persidangan dengan standar hukum pembuktian,” jelas Fahmi.
Fahmi juga menerangkan bahwa pemeriksaan sengketa dilakukan oleh majelis sidang yang dipimpin pimpinan Bawaslu dengan jumlah minimal tiga orang. Selama persidangan, para pihak memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun pembelaan. Ia menambahkan, pemohon atau kuasa hukum wajib hadir dalam persidangan karena ketidakhadiran setelah dua kali pemanggilan dapat mengakibatkan permohonan dinyatakan gugur.
Selain memahami prinsip adjudikasi, peserta juga dibekali tahapan persidangan yang meliputi penyampaian permohonan, jawaban termohon, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Berbagai alat bukti yang dapat diajukan, seperti dokumen, keterangan para pihak, saksi, ahli, hingga informasi elektronik, turut dijelaskan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Melalui kelas ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang mampu memahami prosedur adjudikasi secara baik dari aspek hukum maupun teknis persidangan. (aks)