Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Bahas Dinamika Sistem Pemilu dalam Diskusi Putusan MK 135

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono (kedua dari kiri) mengatakan bahwa putusan MK 135 sebenarnya bukanlah hal baru dalam sejarah pemilu Indonesia saat Diskusi Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 di ruang rapat kantor, Rabu (10/9). (foto: aks)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan bahwa putusan MK 135 sebenarnya bukanlah hal baru dalam sejarah pemilu Indonesia. Hal itu dikatakan Yon saat Diskusi Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 di ruang rapat kantor, Rabu (10/9).

“Sebelum ada putusan MK 135, kita sudah mengenal adanya Pilpres sendiri, Pileg sendiri, dan Pilkada sendiri. Negara kita memang selalu berubah-ubah dalam sistem pemilihan, baik legislatif maupun eksekutif,” kata Yon.

Yon menambahkan dinamika perubahan sistem pemilu sudah berlangsung sejak era reformasi. Ia mencontohkan pemilu 1999 yang hanya memilih legislatif, sementara presiden dipilih oleh MPR.

“Makanya waktu itu ada istilah voting suara untuk memilih presiden hasil pemilu 1999,” ucap Yon.

Yon juga menyinggung perubahan mendasar pasca putusan MK tahun 2005, yang mengubah keterpilihan anggota legislatif dari sistem nomor urut menjadi suara terbanyak. Menurutnya, putusan itu menjadi semacam gelombang tsunami politik bagi calon legislatif.

“Karena caleg nomor satu tidak otomatis terpilih, tetapi berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sistem ini dipakai sampai sekarang,” ungkap Yon.

Menurutnya, keputusan MK tentang pemilihan langsung presiden dan kepala daerah juga menjadi tonggak penting dalam demokrasi Indonesia. 

“Putusan MK 135 ini perlu kita pahami dalam konteks sejarah panjang perubahan sistem pemilu di Indonesia,” jelas Yon. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita