Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Awasi Ketat Penyerahan Berkas Perbaikan Pasangan Calon

Rani Zuhriyah

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah (kanan) mengawasi langsung perbaikan berkas pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Minggu (8/9).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas perketat pengawasan perbaikan berkas pasangan calon yang perlu diperbaiki di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Minggu (8/9). Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah mengecek 9 jenis berkas pasangan calon baik berkas fisik maupun berkas diaplikasi sistem pencalonan (Silon).

"Sebanyak 9 jenis berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diperbaiki, kami cek satu persatu," jelas Rani.

Perbaikan tersebut meliputi, pertama dokumen yang diupload melalui Silon seharusnya fotocopy SKCK yang dilegalisir dan terdapat tanggal serta nomor legalisir.

Kedua, fotocopy Ijazah legalisir tanpa nomor dan tanggal,  dalam aturan yang harus terupload melalui Silon itu fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir, namun yang diupload berkas asli sehingga harus diperbaiki upload ulang dalam Silon. Ketiga, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk Calon Wakil Bupati belum benar, yang dikirim pengaktifan kembali wajib pajak, yang seharusnya SPT Pajak Tahunan mulai dari Tahun 2019 - 2023 (5 Tahun) sehingga perlu diperbaiki.

Keempat, berkas riwayat hidup untuk Calon Wakil Bupati belum ada cap PDI-P sehingga perlu diperbaiki. Kelima, pas foto fisik hardcopy  yang diserahkan ke KPU Kabupaten Banyumas berlatar belakang warna merah seharusnya warna putih, selain itu pas foto yang diupload melalui Silon masih ada latar belakang seharusnya tanpa latar belakang, sehingga perlu diperbaiki.

Keenam, berkas yang diupload baru sehat jasmani, sedangkan surat keterangan kesehatan rohani belum terupload, sehingga perlu diperbaiki untuk hardcopy sudah benar, ada surat sehat jasmani dan rohani. Ketujuh, perbaikan tanda terima pengajuan pengunduran diri Calon Wakil Bupati.

Kedelapan, dalam surat pernyataan belum ada cap PDI-P sehingga perlu diperbaiki. Kesembilan, fotocopy ijazah legalisir S2 tidak mencantumkan nomor dan tanggal pengesahan legalisir, sehingga perlu diperbaiki.

"Terhadap 9 point berkas yang harus diperbaiki, kemarin sudah semuanya diperbaiki hardcopy dan softcopy serta  diupload dalam aplikasi Silon," ungkap Rani. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan