Bawaslu Banyumas Awasi Coklit Terbatas di Tiga Desa Kecamatan Jatilawang
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Jatilawang, Senin (13/10). Pengawasan tersebut dilakukan di tiga desa, yaitu Desa Tunjung, Adisara, dan Gentawangi.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data pemilih di ketiga desa tersebut. Di Desa Tunjung, dari 3 data pemilih terdapat 2 data tidak sesuai dan 1 pemilih yang telah meninggal dunia.
Di Desa Adisara juga ditemukan 2 data tidak sesuai dan 1 meninggal dari total 3 data yang diawasi. Sementara itu, di Desa Gentawangi terdapat 11 data tidak sesuai, 2 meninggal dunia, dan hanya 2 data yang dinyatakan sesuai dari 15 data yang diperiksa.
Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adanya pemilih yang tercatat meninggal namun masih hidup, perbedaan data NIK, NKK, dan tanggal lahir dengan data desa, hingga pemilih yang berdomisili di luar wilayah.
Selain itu, ditemukan juga beberapa pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP serta satu pemilih dengan kondisi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Temuan ini menjadi perhatian Bawaslu untuk memastikan validitas data pemilih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (gaw/aks)