Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Wangon

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono (kiri) mengawasi coklit terbatas di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kamis (16/10). (foto: em)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Wangon, Kamis (16/10). Pengawasan dimulai dari Desa Rawaheng, dilanjutkan ke Desa Randegan, dan berakhir di Desa Banteran. 

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 16 data pemilih di tiga desa, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data. Di Desa Rawaheng, dari 5 data pemilih terdapat 4 data tidak sesuai dan 1 tidak ditemukan.

Di Desa Randegan, dari 6 data pemilih ditemukan 2 data tidak sesuai, 2 tidak ditemukan, dan 2 belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan di Desa Banteran, dari 5 data pemilih terdapat 1 data sesuai, 2 tidak sesuai, dan 2 tidak ditemukan.

Bawaslu Banyumas mencatat beberapa permasalahan yang muncul di lapangan, antara lain adanya pemilih yang masih tercatat meski telah meninggal dunia, perbedaan NIK dengan data desa, kesalahan input usia lebih dari 100 tahun, pemilih berdomisili di luar wilayah, belum perekaman e-KTP, serta satu pemilih dengan kondisi ODGJ. Hasil temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi KPU untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. (em/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan