Bawaslu Banyumas Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Jatilawang
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Jatilawang, Rabu (15/10). Pengawasan dimulai dari Desa Karanganyar, dilanjutkan ke Desa Bantar, dan berakhir di Desa Tinggarjaya sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih di lapangan.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 23 data pemilih di tiga desa tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di Desa Karanganyar, 1 data pemilih yang sebelumnya tercatat meninggal ternyata masih hidup. Sementara di Desa Bantar terdapat 11 data, dengan rincian 9 data tidak sesuai dan 2 pemilih meninggal dunia. Adapun di Desa Tinggarjaya ditemukan 10 data tidak sesuai dan 1 pemilih meninggal.
Temuan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan coklit terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui kegiatan ini, Bawaslu Banyumas berupaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih. (tar/aks)