Bawaslu Banyumas Awasi Coklit Terbatas di Dua Desa Kecamatan Kemranjen
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Kemranjen, Selasa (14/10). Pengawasan dimulai di Desa Pageralang dan dilanjutkan ke Desa Sidamulya sebagai bagian dari upaya memastikan validitas data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Dari hasil pengawasan, di Desa Pageralang ditemukan hanya 4 dari 15 data pemilih yang dilakukan coklit karena tidak tercatat dalam buku manual, dengan rincian 2 data tidak sesuai dan 2 data pemilih telah meninggal dunia.
Sementara di Desa Sidamulya, dari 6 data pemilih yang diawasi, terdapat 1 data sesuai, 2 data tidak sesuai, 2 belum melakukan perekaman e-KTP, dan 1 pemilih meninggal dunia. Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memperkuat akurasi data.
Bawaslu Kabupaten Banyumas mencatat bahwa ketidaksesuaian data pemilih di dua desa tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti adanya pemilih yang masih hidup namun tercatat meninggal, perbedaan data RT/RW antara dokumen dan data desa, serta pemilih yang telah pindah domisili namun belum memperbarui perekaman e-KTP. (er/aks)