Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coklit Terbatas di Cilongok, Bawaslu Banyumas Temukan Data Pemilih Tidak Sesuai

Bawaslu Banyumas

Pengawasan coklit terbatas di Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Rabu (15/10). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Cilongok, Rabu (15/10). Pengawasan dimulai di Desa Sokawera, Desa Rancamaya, dan Desa Karangtengah.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 28 data pemilih di Kecamatan Cilongok, Bawaslu Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di Desa Sokawera, dari 18 data pemilih, terdapat 8 data tidak sesuai, 3 belum melakukan perekaman, 4 tidak terdaftar, dan 3 meninggal.

Di Desa Rancamaya, dari 5 data yang diawasi, ditemukan 1 data tidak sesuai, 1 disabilitas, 1 belum rekam, dan 2 meninggal. Sementara di Desa Karangtengah, dari 5 data pemilih, terdapat 2 data tidak sesuai dan 3 data tidak ditemukan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan akurasi daftar pemilih.

“Coklit terbatas ini memastikan setiap warga negara, termasuk lansia dan penyandang disabilitas, tetap tercatat secara benar dalam daftar pemilih,” kata Rani.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang rutin dilakukan Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk menjaga validitas data pemilih. (nrp/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan