Lompat ke isi utama

Berita

Aspem Kesra Jateng Singgung Pilkada Calon Tunggal di Banyumas

Bawaslu Banyumas

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar singgung Pilkada calon tunggal di Kabupaten Banyumas saat menjadi narasumber kegiatan sistem implementasi pemilu/pilkada yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (6/8). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas turut serta dalam kegiatan sistem implementasi pemilu/pilkada yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (6/8). Kegiatan ini membahas perubahan skema pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait tahapan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar menjelaskan bahwa dengan putusan MK tersebut, jadwal pelaksanaan pemilu yang semula dilaksanakan serentak setiap lima tahun akan diubah menjadi dua tahap.

“Pemilu akan dibagi menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal. Maka perlu persiapan matang, termasuk dalam hal pendanaan,” jelas Iwanuddin.

Iwanuddin juga menyoroti pentingnya alokasi dana hibah dan cadangan dana pemilu yang disiapkan secara bertahap agar tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaan.

“Kalau tidak direncanakan dengan baik dari sekarang, kita bisa keteteran dalam pengumpulan dan pemanfaatan anggaran,” ujar Iwanuddin.

Iwanuddin turut menyinggung pelaksanaan Pilkada 2024 di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Banyumas, di mana hanya ada satu calon kepala daerah. Situasi tersebut menjadi sorotan dalam mengevaluasi kesiapan regulasi dan pengawasan ke depan.

“Ada beberapa hal yang pelaksanaanya diluar dari peraturan yang sudah ditentukan. Misalnya pada pelaksanaan Pilkada pada Kabupaten Banyumas yang hanya memiliki satu calon Kepala daerah sehingga muncul kotak kosong sebagai lawannya,” kata Iwanuddin. (nsr/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024