Lompat ke isi utama

Berita

PKD di Panwaslu Purwokerto Selatan Tingkatkan Kapasitas

PURWOKERTO SELATAN, BAWASLU BANYUMAS-Seluruh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Purwokerto Selatan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di RM Cak Kholik pada Senin, 27 Februari 2023. Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan pada masa tahapan Pemutakhiran Data Pemilu berlangsung. “Bimtek ini bertujuan untuk membekali PKD mengenai pengetahuan regulasi kepemiluan, tidak hanya tentang Perbawaslu, namun juga regulasi dari penyelenggara pemilu lain yaitu KPU dengan produknya Peraturan KPU (PKPU) serta pemahaman mengenai kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dengan dikuasainya regulasi kepemiluan tersebut, maka PKD akan mantap dan percaya diri dalam melakukan tugasnya,” demikian dikatakan Didik Hendro Purnomo, S.H., selaku Kordiv Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa. "Selanjutnya kaitannya dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilu yang sedang berlangsung saat ini, PKD diharapkan untuk bersikap jeli dalam mengawasi proses Pantarlih dalam pencoklitan, mengingat tidak proporsionalnya antara jumlah personil PKD dan Pantarlih, juga belum maksimalnya Bimtek Pantarlih, sehingga menuntut PKD agar bersikap jeli dalam melakukan pengawasan," demikian disampaikan Saleh Darmawan, S.H., M.H., anggota Bawaslu Banyumas yang turut menghadiri Bimtek PKD. Apabila di lapangan menemukan hal hal yang tidak sesuai ketentuan, seorang PKD wajib memberi saran atau masukan sebagai fungsi pencegahan. Selanjutnya ketika saran dan masukan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 3 hari maka agar menjadikan hal tersebut sebagai suatu temuan. Dalam Bimtek tersebut, Agus Subagyo, Ketua Panwaslu menyampaikan materi mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab PKD sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kegiatan Bimtek berlangsung lancar dan terjadi interaksi yang hangat antara PKD dan para narasumber. Dalam sesi tanya jawab Ari Wanibaya (PKD Berkoh) dan Untung (PKD Teluk) mengutarakan beberapa temuan di lapangan kaitaNnya dengan pantarlih dalam pencoklitan. Sementara itu, Muktiyono, PKD Tanjung menyarankan agar forum diskusi antara PKD dengan Panwaslu Kecamatan kerap dilakukan untuk berbagi pengalaman dan untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan. Selain penyampaian materi, pada kesempatan itu juga dilakukan evaluasi kegiatan pengawasan yang telah dilakukan selama ini. PKD diingatkan bahwa dalam menyampaikan laporan di form A harus menggunakan kaidah 5W + 1H, agar laporan hasil pengawasan dapat “berbunyi,” ujar Sukamto selaku Kordiv HPPH. (Sukamto/Humas Panwaslu Purwokerto Selatan)    
Tag
Berita