Lompat ke isi utama

Berita

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu: Tidak Boleh Ada APK di Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif saat melakukan penertiban APK di Purwokerto, Minggu (11/2). (foto: aks/Humas Bawaslu Banyumas)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada hari ini hingga tahapan pemungutan suara 14 Februari nanti. Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Purwokerto, Minggu (11/2).

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif mengatakan penertiban APK ini dilakukan karena sudah tanggal 11 Februari 2024. Kemarin tahapan masa kampanye telah berakhir dan sekarang memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024.

“Dimana masa kampanye sampai tanggal 10 Februari 2024,” kata Amin saat melakukan penertiban APK di Purwokerto, Minggu (11/2).

Amin menambahkan tahapan masa kampanye dari tanggal 28 Oktober 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Artinya, Peserta Pemilu 2024 telah diberikan waktu selama 75 hari untuk melakukan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Setelah tanggal 10 sampai dengan 14 tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye sebagai bagian kampanye yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.” tegasnya.

Penertiban APK di Purwokerto
Bawaslu beserta Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Banyumas melakukan penertiban APK di Purwokerto. (foto: aks/Humas Bawaslu Banyumas)

Tahapan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu. Karena itu Bawaslu RI telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di masa tenang. (aks/Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
Berita